Website Resmi
Desa Oenbit
Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara - Nusa Tenggara Timur
Redaksi | 26 Mei 2025 | 258 Kali dibuka
Artikel
Redaksi
26 Mei 2025
258 Kali dibuka
Oenbit.DesaTTU.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Oenbit memfasiltasi pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Oenbit pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu. Pembentukan Kopdes ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kantor Desa Oenbit.
Musdesus ini dibuka oleh Ketua BPD Desa Oenbit Bonevantura Masaubat. Dalam sambutannya, Bonevantura mengatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Pebentukan Koperasi di Desa Oenbit merupakan hal yang baru. Ini harus kita lakukan karena merupakan perintah Presiden Prabowo. Kopdes Merah Putih ini salah satu program prioritas Bapak Presiden,” ungkapnya.
Hadir dalam Musdesus pembentukan dan pendirian Kopdes Merah Putih Oenbit ini Sekretaris Camat Insana, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Aparat Desa Oenbit, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat lainnya. Sedangkan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten TTU sebelumnya telah hadir pada pagi hari untuk melakukan koordinasi teknis.
Sekretaris Camat Insana Egidius Sanan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa koperasi bukan merupakan istilah asing bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah dan cara kerja koperasi.
“Kata koperasi itu sendiri, kita semua sudah paham karena kita semua termasuk saya adalah anggota di berbagai koperasi yang ada,” tandasnya.
Ia pun mengutarakan alasan mengapa koperasi ini perlu dibentuk di desa sebagaimana tujuan koperasi pada umumnya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkperasian.
“Koperasi itu perkumpulan dari beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutur Sekcam Insana.
Lebih lanjut ia menandaskan, pembentukan Kopdes ini juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Keluharan Merah Putih. “Namanya instruksi, mau tidak mau harus kita laksanakan.”
Adapun tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kedua, memperkuat ekonomi kerakyatan. Ketiga, membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah program pemerintah, artinya keberadaannya akan terus berkesinambungan. Tentu ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi yang semuanya ada dalam Inpres, edaran dan keputusan dari beberapa Kementerian terkait,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Desa Oenbit Salurkan Dana BLT Triwulan I dan II Senilai Rp 93,6 Juta kepada 52 KPM
Di lain pihak, Pendamping Desa Kecamatan Insana Hilarus Pinsorat pun memaparkan beberapa hal terkait dengan Pembentukan Kopdes. Ia mengatakan, Kopdes Merah Putih akan dibentuk di 182 desa yang ada di Kabupaten TTU.
Dari total jumlah desa tersebut, sebanyak 100 desa yang jika pembentukannya dipercepat, maka biaya akta notaris akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU. “Kalau kita termasuk cepat pembentukannya, maka biaya akta notaris akan ditanggung Pemda TTU,” ungkapnya.
Pinsorat pun menambahkan, salah satu syarat untuk mendapatkan akta notaris adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Minimal salah satu pegurus harus memiliki NPWP.”
Selain itu terkait dengan lokasi Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Pinsorat menyambung bahwa “lokasi yang akan digunakan adalah tanah milik desa.” Selanjutnya ia pun menjelaskan terkait dengan jenis-jenis usaha yang akan dijalankan oleh Kopdes Merah Putih.
Nonton Video: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Oenbit
Sedangkan Kepala Desa Oenbit Herman Efriyanto Tanouf dalam pemaparannya kembali mengingatkan, “pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.
Selain itu, Tanouf pun menandaskan bahwa pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Oenbit didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih Oenbit merupakan salah satu jawaban akan kegelisahan Pemerintah Desa terhadap kondisi ekonomi warga. “Tidak sedikit warga Oenbit yang tergabung dalam koperasi mingguan. Memang baik adanya karena itu sangat membantu warga memenuhi kebutuhan, tetapi dalam kenyataan banyak anggota yang mengeluh soal sistem dari koperasi tertentu.”
Menurutnya, adanya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Oenbit “merupakan salah satu solusi bagi warga dalam upaya meningkatkan ekonomi hingga mencapai kesejahteraan,” tutupnya.***
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
0
Populasi
0
Populasi
0
Populasi
0
0
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
0
TOTAL
Aparatur Desa
Sekretaris
Richardus Mantonas
Kepala Desa
Herman Efriyanto Tanouf
Kaur Keuangan
Gaudensia A. Neonbeni
Kaur Perencanaan
Kristin N. Kanmese
Kaur Tata Usaha dan Umum
Lowong 1
Kasi Kesejahteraan
Maria Biluti
Kasi Pelayanan
Maria G. Nanu
Kasi Pemerintahan
Januarius Ostus Kaesnube
Kepala Dusun I
Maria Oeleu
Kepala Dusun II
Emanuel M. O. Eli
Kepala Dusun IV
Maria G. Biluti
Kepala Dusun V
Thiberius Naibabu
Kepala Dusun VI
Maria Y. Niis
Kepala Dusun VII
Vebrimida Moensaku
Operator
Marselus K. B. Naiboas
Desa Oenbit
Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
1.040 Kali dibuka
Pertama di Kabupaten TTU, Desa Oenbit Gunakan Aplikasi Absensi...
362 Kali dibuka
Pemerintah Desa Oenbit Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I dan...
333 Kali dibuka
Ingin Mendaftar sebagai Calon Perangkat Desa Oenbit, Ketahui...
283 Kali dibuka
Sejarah Desa Oenbit...
258 Kali dibuka
Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, BPD dan Pemerintah Desa...
05 Maret 2026
Toet Ulan, Ritual Musim Tanam Masyarakat Adat Desa Oenbit...
01 Maret 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Oenbit Bersama Warga...
17 Januari 2026
ULTON FESEK, Hiburan Alternatif Bagi Warga Desa Oenbit...
30 Desember 2025
Ulton Fesek III Desa Oenbit Tahun 2025 Resmi Diselenggarakan...
23 Desember 2025
Kepala Desa Oenbit Serahkan Dokumen Kependudukan, Hasil Pemanfaatan...

Komentar yang terbit pada artikel "Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, BPD dan Pemerintah Desa Oenbit Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih"