Desa Oenbit

Kec. Insana
Kab. Timor Tengah Utara - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, BPD dan Pemerintah Desa Oenbit Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Redaksi

26 Mei 2025

258 Kali dibuka

Oenbit.DesaTTU.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Oenbit memfasiltasi pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Oenbit pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu. Pembentukan Kopdes ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kantor Desa Oenbit.

Musdesus ini dibuka oleh Ketua BPD Desa Oenbit Bonevantura Masaubat. Dalam sambutannya, Bonevantura mengatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Pebentukan Koperasi di Desa Oenbit merupakan hal yang baru. Ini harus kita lakukan karena merupakan perintah Presiden Prabowo. Kopdes Merah Putih ini salah satu program prioritas Bapak Presiden,” ungkapnya.

Hadir dalam Musdesus pembentukan dan pendirian Kopdes Merah Putih Oenbit ini Sekretaris Camat Insana, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Aparat Desa Oenbit, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat lainnya. Sedangkan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten TTU sebelumnya telah hadir pada pagi hari untuk melakukan koordinasi teknis.

Sekretaris Camat Insana Egidius Sanan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa koperasi bukan merupakan istilah asing bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah dan cara kerja koperasi.

“Kata koperasi itu sendiri, kita semua sudah paham karena kita semua termasuk saya adalah anggota di berbagai koperasi yang ada,” tandasnya.

Ia pun mengutarakan alasan mengapa koperasi ini perlu dibentuk di desa sebagaimana tujuan koperasi pada umumnya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkperasian.

“Koperasi itu perkumpulan dari beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutur Sekcam Insana.

Lebih lanjut ia menandaskan, pembentukan Kopdes ini juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Keluharan Merah Putih. “Namanya instruksi, mau tidak mau harus kita laksanakan.”

Adapun tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kedua, memperkuat ekonomi kerakyatan. Ketiga, membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah program pemerintah, artinya keberadaannya akan terus berkesinambungan. Tentu ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi yang semuanya ada dalam Inpres, edaran dan keputusan dari beberapa Kementerian terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Desa Oenbit Salurkan Dana BLT Triwulan I dan II Senilai Rp 93,6 Juta kepada 52 KPM

Di lain pihak, Pendamping Desa Kecamatan Insana Hilarus Pinsorat pun memaparkan beberapa hal terkait dengan Pembentukan Kopdes. Ia mengatakan, Kopdes Merah Putih akan dibentuk di 182 desa yang ada di Kabupaten TTU.

Dari total jumlah desa tersebut, sebanyak 100 desa yang jika pembentukannya dipercepat, maka biaya akta notaris akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU. “Kalau kita termasuk cepat pembentukannya, maka biaya akta notaris akan ditanggung Pemda TTU,” ungkapnya.

Pinsorat pun menambahkan, salah satu syarat untuk mendapatkan akta notaris adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Minimal salah satu pegurus harus memiliki NPWP.”

Selain itu terkait dengan lokasi Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Pinsorat menyambung bahwa “lokasi yang akan digunakan adalah tanah milik desa.” Selanjutnya ia pun menjelaskan terkait dengan jenis-jenis usaha yang akan dijalankan oleh Kopdes Merah Putih.

Nonton Video: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Oenbit

Sedangkan Kepala Desa Oenbit Herman Efriyanto Tanouf dalam pemaparannya kembali mengingatkan, “pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.

Selain itu, Tanouf pun menandaskan bahwa pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Oenbit didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih Oenbit merupakan salah satu jawaban akan kegelisahan Pemerintah Desa terhadap kondisi ekonomi warga. “Tidak sedikit warga Oenbit yang tergabung dalam koperasi mingguan. Memang baik adanya karena itu sangat membantu warga memenuhi kebutuhan, tetapi dalam kenyataan banyak anggota yang mengeluh soal sistem dari koperasi tertentu.”

Menurutnya, adanya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Oenbit “merupakan salah satu solusi bagi warga dalam upaya meningkatkan ekonomi hingga mencapai kesejahteraan,” tutupnya.***

Komentar yang terbit pada artikel "Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, BPD dan Pemerintah Desa Oenbit Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Sekretaris

Richardus Mantonas

Kepala Desa

Herman Efriyanto Tanouf

Kaur Keuangan

Gaudensia A. Neonbeni

Kaur Perencanaan

Kristin N. Kanmese

Kaur Tata Usaha dan Umum

Lowong 1

Kasi Kesejahteraan

Maria Biluti

Kasi Pelayanan

Maria G. Nanu

Kasi Pemerintahan

Januarius Ostus Kaesnube

Kepala Dusun I

Maria Oeleu

Kepala Dusun II

Emanuel M. O. Eli

Kepala Dusun IV

Maria G. Biluti

Kepala Dusun V

Thiberius Naibabu

Kepala Dusun VI

Maria Y. Niis

Kepala Dusun VII

Vebrimida Moensaku

Operator

Marselus K. B. Naiboas

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Oenbit

Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:51
Kemarin:42
Total:15.238
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.182
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.467.609.292,00Rp 1.423.368.252,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.542.359.292,00Rp 1.498.118.252,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 74.750.000,00Rp 74.750.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 987.742.800,00Rp 979.242.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.866.492,00Rp 444.125.452,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.678.492,00Rp 480.937.452,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 496.100.000,00Rp 487.600.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.250.000,00Rp 42.250.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.130.800,00Rp 300.130.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 187.200.000,00Rp 187.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-9.41623955804571
Longitude:124.75229118015447

Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa